Deskripsi
1.Dasar Hukum
Dasar hukum Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja adalah:
- Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasaranan Minimal Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat.
- Peraturan Bupati Seruyan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tugas Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan.
2. Satpol PP mempunyai tugas:
- menegakkan Perda dan Perkada;
- menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
- menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Layanan
PELAYANAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Pelayanan ketika terjadi gangguan umum ketenangan masyarakat, seperti berteriak-teriak di tempat umum, berkelahi, kerusuhan, atau perilaku provokatif yang dapat menyebabkan gangguan keamanan
PELAYANAN DATA DAN INFORMASI PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH
(1) tahapan perencanaan;
(2) tahapan penyusunan;
(3) tahapan pembahasan;
(4) tahapan pengesahan atau penetapan,
(5) tahapan pengundangan, dan
(6) tahapan penyebarluasan
Sruktur Organisasi
AGUS SUPRIADI S.Pi., M.M.
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SERUYAN
MULYADI , S.P., M.M.
Plt. SEKRETARIS DAN KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
FENNY MEISELLY S.E
KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERDA
MOKHAMAD PONERU, S.ST.
KEPALA SEKSI PENEGAKAN
SAPRUDIN A.Md.
KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI
LAILATUR ROSYIDAH S.S.
KEPALA SUB BAGIAN UMUM, PERENCANAAN DAN PERLENGKAPAN
M . YAMANI S.Pt., M.M.
KEPALA BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
Informasi Lain
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SERUYAN
prajawibawa1950seruyan@gmail.com