Deskripsi

1.Dasar Hukum

Dasar hukum Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja adalah:

  1. Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018  tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasaranan Minimal Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja 
  5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun  2021 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat.
  6. Peraturan Bupati Seruyan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tugas Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan.

2. Satpol PP mempunyai tugas:

  1. menegakkan Perda dan Perkada;
  2. menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan
  3. menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat. 

Layanan

Sruktur Organisasi

AGUS SUPRIADI S.Pi., M.M.

AGUS SUPRIADI S.Pi., M.M.

KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SERUYAN
MULYADI , S.P., M.M.

MULYADI , S.P., M.M.

Plt. SEKRETARIS DAN KEPALA BIDANG PERLINDUNGAN MASYARAKAT
FENNY MEISELLY S.E

FENNY MEISELLY S.E

KEPALA BIDANG PENEGAKAN PERDA
MOKHAMAD PONERU, S.ST.

MOKHAMAD PONERU, S.ST.

KEPALA SEKSI PENEGAKAN
SAPRUDIN A.Md.

SAPRUDIN A.Md.

KEPALA SEKSI DATA DAN INFORMASI
LAILATUR ROSYIDAH S.S.

LAILATUR ROSYIDAH S.S.

KEPALA SUB BAGIAN UMUM, PERENCANAAN DAN PERLENGKAPAN
M . YAMANI S.Pt., M.M.

M . YAMANI S.Pt., M.M.

KEPALA BIDANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

Informasi Lain

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SERUYAN
sekretariat : Jalan Pemuda II Kuala Pembuang Dua, Kec. Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah 74215 Telp/WA : 081228838814
081228838814
prajawibawa1950seruyan@gmail.com