Deskripsi

Rumah Sakit merupakan suatu Organisasi yang paling Kompleks dengan menghasilkan Iuaran (Output) yang sangat beragam, seperti padat modal, padat pakar, dan padat teknologi. Menurut SKN Rumah Sakit merupakan bagian dari pengobatan dan pemulihan. Kemampuan yang lebih dalam memberikan pelayanan kesehatan, pemeriksaan maupun keilmuan/teknologi. Perkembangan terakhir semakin menunjukkan bahwa Rumah Sakit secara de facto telah berubah dari lembaga sosial menjadi sebuah lembaga usaha, yang dapat menerapkan prinsip bisnis tetapi dengan catatan tidak melanggar etika kedokteran dan diharapkan dapat melindungi orang miskin.

Letak Geografis

RSUD Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan berada di jalan A. Yani Nomor 30 Kuala Pembuang Kode Pos 74211, memiliki Luas Lahan 11.800 m2 dan Luas Bangunan 4.139 m2.

Sejarah Singkat

Setelah terbentuknya Kabupaten Seruyan hasil dari pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur maka Tahun 2003 terbentuklah Rumah Sakit Persiapan Kuala Pembuang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seruyan Nomor 32 Tahun 2003 tentang pembentukan Rumah Sakit Persiapan Kuala Pembuang, selanjutnya pada Tahun 2005 berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang maka berdirilah Rumah Sakit Umum Daerah Kuala Pembuang di Kuala Pembuang dengan Tipe D, kemudian pada Tahun 2016 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan dan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Seruyan maka RSUD Kuala Pembuang berubah status menjadi Tipe C.

RSUD Kuala Pembuang sudah Terakreditasi Paripurna. Dalam kondisi RSUD Kuala Pembuang saat ini kita sudah mencapai level tertinggi yakni paripurna,” jelas Plt. Direktur RSUD Kuala Pembuang dr. Ali Wardana, Sp.KJ lagi, mengingat terus membenahi masalah pelayanan di RSUD Kuala Pembuang. Karena dengan menerima bintang lima ini tentunya harus menjadi penyemangat dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Sebab mereka sudah mempercayai RSUD Kuala Pembuang sebagai tujuan untuk berobat dan mendapatkan pelayanan medis yang berkualitas. 

Dengan Slogan “PASTI TERASA” ( P rofesional, A kuntabel, Sigap , T eliti, I novatif, Te rpercaya, Ra mah, Sa bar)

RSUD Kuala Pembuang berkomitmen memberikan pelayanan yang berkualitas dan humanis di Bumi Gawi Hatantiring.

Layanan

Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan

Pelayanan rawat jalan (ambulatory service) adalah salah satu bentuk dari pelayanan kedokteran yang ada, yang dimaksud dengan pelayanan rawat jalan adalah pelayanan kedokteran yang disediakan untuk pasien tidak dalam bentuk rawat inap.

Layanan Instalasi Gawat Darurat

Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah unit pelayan di rumah sakit yang memberikan pelayanan pertama pada pasien dengan ancaman kematian dan kecacatan secara terpadu . Pelayanan Berlaku 24 Jam Kontak Darurat Telp./ WA. 0822-5637-2060

Pelayanan PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif)

PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif) adalah layanan yang disediakan untuk menangani pasien ibu hamil yang akan melangsungkan persalinan dengan status gawat darurat. Buka selama 24 jam. Kontak Layanan Telp/WA 082119984811

Layanan Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS)

Unit Transfusi Darah yang selanjutnya disingkat UTD, adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah di Rumah Sakit.

Pelayanan Laboratorium Kesehatan Rumah Sakit

Laboratorium adalah sebuah instalasi layanan penunjang yang membantu diagnosis dokter dalam menangani pasien dengan cepat dan akurat. Diluar jam kerja pelayanan Laboratorium tetap buka untuk menerima pemeriksaan Cito dan keadaan gawat darurat

Pelayanan Radiologi

Radiologi adalah pemeriksaan yang menggunakan teknologi pencitraan untuk mendiagnosis suatu penyakit. diluar jam kerja tetap melayani pemeriksaan cito

Pelayanan Farmasi (Apotik Rumah Sakit)

Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik.

BLUD RSUD Kuala Pembuang

RSUD Kuala Pembuang adalah Rumah Sakit Type C Milik Pemkab Seruyan yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Sesuai Keputusan Bupati Seruyan No. 188.45/ 540 /2017 Tanggal 29 November 2017

Sruktur Organisasi

dr.  ALI WARDANA, Sp.KJ

dr. ALI WARDANA, Sp.KJ

Plt. Direktur RSUD Kuala Pembuang
Umi Fadilah, SKM.,MM

Umi Fadilah, SKM.,MM

Kepala Bidang Pelayanan Medis dan Keperawatan
Danu Umbara, M.Kes

Danu Umbara, M.Kes

Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis
Dewi Fortuna, SH

Dewi Fortuna, SH

Kepala Bagian Tata Usaha
Sunardi, SKM

Sunardi, SKM

Kepala Bidang Komunikasi Publik Informasi dan Rekam Medik
Iskandar Zulkanaen, S.AP.,M.AP

Iskandar Zulkanaen, S.AP.,M.AP

Kasubbag Perencanaan dan Pelaporan
Abdus Suhadi, SKM.,MM

Abdus Suhadi, SKM.,MM

Kepala Seksi Pelayanan Medis
Muhamad Adhitama, SKM

Muhamad Adhitama, SKM

Kepala Seksi Humas dan Hukum
Sri Rejeki, SKM

Sri Rejeki, SKM

Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian
Nur Khazizah, SKM

Nur Khazizah, SKM

Kepala Seksi Informasi dan Rekam Medik
Armidah, SH

Armidah, SH

Kasubbag Umum dan Perlengkapan
Sri Anggraini, SKM.,MM

Sri Anggraini, SKM.,MM

Kepala Seksi Penunjang Non Medik
Lasinrang, SST, M.Kes

Lasinrang, SST, M.Kes

Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis
dr. Chaliza Adnan, Sp.A.,M.H.Kes

dr. Chaliza Adnan, Sp.A.,M.H.Kes

Ketua Komite Mutu dan Akreditasi RS ( Dokter Spesialis Anak)
Ali Rahman, SE.,MM

Ali Rahman, SE.,MM

Kepala Seksi Pelayanan Keperawatan

Informasi Lain

Jln. Akhmad Yani No. 30 Kuala Pembuang
082250730001
humasdanhukumrskp@gmail.com