Deskripsi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan mempuyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan mempuyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis bidang ketenagakerjaan, pemberdayaan masyarakat dan transmigrasi;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang ketenagakerjaan pemberdayaan masyarakat dan transmigrasi;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang ketenagakerjaan, pemberdayaan masyarakat dan transmigrasi;
4. Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengelolaan unit pelaksana teknis (UPT) dinas;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kabupaten Seruyan sesuai tugas dan fungsinya.