Deskripsi
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil adalah Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan kewenangan daerah di bidang pengelolaan Administrasi Kependudukan serta melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Provinsi dimana dalam setiap kegiatannya selalu berhubungan dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan. Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan, yang mana pada setiap kegiatan-kegiatan tersebut terbagi menjadi 4 bidang serta 1 Sekretariat, Dimana disetiap bidangnya dibawahi oleh kepala bidang . Sebagai Lembaga pemerintahan yang mempunyai tanggung jawab besar dan bergerak di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan mempunyai tugas pokok dan fungsi yang besar dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Seruyan.