Deskripsi Layanan
Pajak atas Pajak bumi dan /atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Syarat
# | Persyaratan | Deskripsi | File |
---|---|---|---|
1 | DAFTAR BARU DARI WAJIB PAJAK | 1. Mengisi Formulir Permohonan yang di sediakan Bapenda 2. Fotocopy Sertifikat Tanah atau sejenisnya 3. Fotocopy KTP/KK Pemilik dan/atau foto copy penerima kuasa | Download |
2 | PEMUKTAHIRAN PBB-P2 (KOLEKTIF) | 1. Surat Pengantar dari Kelurahan/ Desa 2. Mengisi Formulir Permohonan yang di sediakan bapenda 3. Fotocopy sertifikat Tanah atau sejenisnya 4. Fotocopy KTP Pemilik dan/atau foto copy penerima kuasa 5. Melampirkan SPPT PBB sebelumnya (Lunas PBB) | Download |
3 | PEMUKTAHIRAN PBB-P2 (INDIVIDU) | 1. Mengisi Formulir Permohonan yang di sediakan bapenda 2. Fotocopy sertifikat Tanah atau sejenisnya 3. Fotocopy KTP Pemilik dan/atau foto copy penerima kuasa 4. Melampirkan SPPT PBB sebelumnya (Lunas PBB) | Download |
4 | PENON AKTIFAN PBB-P2 | 1. Surat Pengantar dari Kelurahan / Desa 2. Mengisi Formulir Permohonan yang di sediakan Bapenda 3. Melampirkan SPPT PBB | Download |
Dikelola & Dilayani Oleh
Badan Pendapatan Daerah
bapenda@seruyankab.go.id
Jam Layanan
Catatan :
- Waktu pada jadwal ini adalah Waktu Indonesia Barat (WIB).
- Jadwal ini tidak berlaku jika bertepatan dengan Hari Libur Nasional / Tanggal Merah (Sesuai Kebijakan SKPD Terkait).
Senin
08:00 - 15:00
Selasa
08:00 - 15:00
Rabu
08:00 - 15:00
Kamis
08:00 - 15:00
Jumat
08:00 - 15:00
Sabtu
Tutup
Minggu
Tutup