16. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN ( PBB-P2)
Pajak atas Pajak bumi dan /atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Akta Kelahiran
Hak pertama anak setelah dilahirkan adalah identitas yang meliputi nama, orangtua (silsilah keturunan) dan kewarganegaraan yang dituangkan dalam bentuk akta kelahiran. Hak ini akan menentukan pengakuan, pemenuhan dan perlindungan anak yang lainnya
Akta Kematian
Akta Kematian adalah Dokumen bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Akta ini digunakan untuk berbagai tujuan administrasi dan hukum seperti klaim asuransi dan pembagian ahli waris
Akta Perceraian
Akta Perceraian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat dan melegitimasi perceraian antara dua individu non-Muslim di Indonesia.
Akta Perkawinan
Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mencatat dan melegitimasi pernikahan antara dua individu non-Muslim di Indonesia
Bagian Pemerintahan Kecamat Danau sembuluh
Perekaman Kartu Tanda Penduduk
Bantuan Rumah Terdampak Bencana
Bantuan Pembangunan Perumahan Layak Huni untuk Korban Bencana
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB )
Perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan /atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Yang meliputi : 1. PTSL 2. WARIS 3. HIBAH 4. JUAL BELI 5. PEMBERIAN HAK BARU DILUAR PELEPASAN HAK
BLUD RSUD Kuala Pembuang
RSUD Kuala Pembuang adalah Rumah Sakit Type C Milik Pemkab Seruyan yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Sesuai Keputusan Bupati Seruyan No. 188.45/ 540 /2017 Tanggal 29 November 2017
BUMDesa
Guna mengelola usaha,manfaat asset, mengembangkan investasi, dan produktivitas,menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jasa lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan
Jl. A. Yani Kuala Pembuang, Kec. Seruyan Hilir, Kab. Seruyan, Kalimantan Tengah, Indonesia 74215
Dispensasi Nikah
Pelayanan Terkait Tentang Dispensasi Nikah di Wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Alamat : Jalan Ledjen S. Parman Telepon (0538) 21400, 21007 Kode Pos 74212 Email : akecamatanseruyanhilir@gmail.com
Edukasi Kewaspadaan dan Penanganan Kebakaran
Pelayanan ini memberikan edukasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan Penanggulangan kebakaran api ringan
Evakuasi Binatang Berbahaya ( Ular,biawak,buaya Dll)
Pelayanan Penyelamatan ini dapat di akses melalui call center (0538)21113 Hp: 085751894168 (Kuala Pembuang) Hp: 085348182367( bangkal) Hp: 081251539130(Asambaru) Hp: 085348182367(Sembuluh) Hp: 081522645438(Hanau)
Fasilitasi dan Verifikasi Bantuan Partai Politik
Persyaratan Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik
Fasilitasi Kartu Keluarga
Layanan berupa kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Fasilitasi NIB (Nomor Induk Berusaha)
Fasilitasi NIB (Nomor Induk Berusaha)
Fasilitasi Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data kependudukan dan mempermudah berbagai urusan administratif bagi warga negara.
Fasilitasi Proposal (Umum)
Layanan berupa legalitas/ yang di tandatangani oleh pejabat pemerintah terkait proposal yang berisi usulan atau rencana kegiatan yang sifanya umum misalnya kegiatan Bazar, bakti sosial, pesantren kilat DLL.
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone. IKD ini dapat didownload melalui playstore maupun appstore.